Oleh : Admin | 28 Apr 2019, 00:00:00 WIB. | Dibaca 1 kali
Pelayanan Adminduk saat hari libur
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Grobogan pada hari Sabtu tanggal 6 dan 7 serta hari Minggu tanggal 13 dan 14 April 2019 yang lalu tetap buka untuk memberikan pelayananan adminduk kepada masyarakat. Hal ini sesuai Surat edaran dari Dirjen dukcapil Kementerian Dalam Negeri No 471.13/2518/dukcapil tanggal 28 Maret 2019 yang memerintahkan Dispendukcapil Kabupaten/Kota untuk memberikan pelayanan pada hari Sabtu-Minggu khususnya dalam memberikan dukungan dan percepatan bagi warga yang belum melakukan rekam KTP el.
Dispendukcapil
Grobogan direncanakan juga pada hari H pemilu tepatnya Rabu 17 April
2019 yang akan datang tetap akan memberikan pelayanan terutama rekam dan
pencetakan KTP el. Layanan ini untuk memberikan kesempatan kepada warga
yang belum mempunyai KTP dan tidak masuk dalam DPT, melainkan masih
bisa masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang hanya bisa memberikan
hak suara pada siang hari pada jam 12.00-13.00 wib. Disamping itu juga
akan diberikan layanan pengecekan NIK KTP terutama bagi KPU dan Bawaslu.
Untuk jam pelayanan pada hari Rabu 17 April 2019 tersebut akan dimulai
dari jam 08.00-13.00 WIB. (G7i)