Oleh : Gunawan Sapto | 04 Mei 2023, 12:27:27 WIB. | Dibaca 1 kali
Kartu Identitas Anak ( KIA )
Kartu Identitas anak yang selanjutnya disingkat KIA adalah resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
1. Penerbitan KIA untuk Anak WNI

2. Penerbitan KIA untuk Anak OA

3. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan :
