Oleh : Gunawan Sapto | 04 Mei 2023, 11:09:16 WIB. | Dibaca 1 kali
Persyaratan penerbitan KTP Elektronik
Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang selanjutnya disingkat KTP el adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi dengan chip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
1. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

2. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang
Untuk WNI

3. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

4. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

5. Penanganan Aduan, Saran dan Masukan :
